Pemberitaan tak Berimbang, Wakil Ketua PWI Sumut Akan Laporkan Media ini ke Polda Sumut

topmetro.news, Medan – Wakil Ketua PWI Sumut A Rivai Parinduri akan melaporkan sejumlah media online ke Polda Sumut dan Dewan Pers.

Menurut A Rivai, dasar pelaporan adalah dugaan pemberitaan tidak berimbang pada laman berita masing-masing media online tersebut, yang tayang, Selasa (1/9/2026), dengan judul ‘Oknum Pegawai PDAM Tirtanadi Diduga Jadi ‘Calo’ Proyek Pengadaan’.

Salah satu yang vatal menurut Rivai adalah, penyebutan dirinya berstatus pegawai pada salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumatera Utara. Ini menurutnya sudah melanggar kode etik jurnalistik.

A Rivai Parinduri yang saat ini merupakan Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan PWI Sumut tidak terima pemberitaan tersebut, apalagi tidak ada konfirmasi terhadapnya.

“Saya tidak pernah dikonfirmasi oleh wartawan media online tersebut. Jelas ini melanggar kode etik jurnalistik, apalagi saya bukan pegawai. Makanya akan saya laporkan ke Dewan Pers dan Polda Sumut,” tegas A Rivai Parinduri, Selasa (1/9/2026).

Ia pun menceritakan, bahwa hal ini bermula ketika R Sirait yang merupakan seorang pengusaha di Sumut, kenalan lamanya, menghubungi dia, Senin (31/8/2026) pagi, untuk mengambil berkas di salah satu Kantor Divisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Medan. Permintaan itu karena R Sirait sedang menjalani perawatan pengobatan dengan dokter rumah sakit di Medan.

Selanjutnya, Rivai memberikan berkas tersebut kepada R Sirait. Kemudian ia mendapat telepon melalui HP-nya, di mana tertera nama Ika Ansari (pernah mengaku wartawan) sebagai yang menelepon. Di mana yang menelepon tadi minta agar berkas tersebut diberikan ke seseorang.

Rivai pun menolak permintaan tersebut. “Ini amanah. Kusampaikan dahulu berkas ini ke Ketua R Sirait,” ujar Rivai menjawab telepon Ika Ansari.

Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, salah seorang kolega Rivai mengirim link berita di media online, yang memberitakan bahwa dirinya (Rivai), adalah calo pengadaan proyek, serta merupakan pegawai pada salah satu BUMD.

Menurut Rivai, selain salah dan bohong, berita di media tersebut juga sangat tendensius terhadapnya, sehingga merusak nama baik serta yang lainnya.

“Dalam berita itu disebutkan saya adalah seorang pegawai salah satu BUMD, yang sebenarnya saya ini tidak pegawai,” kata Rivai.

Menurut Rivai, media online tersebut jelas telah melanggar kode etik jurnalistik dan UU Pers No 40 Tahun 1999.

“Setahu saya media online itu adalah media online dadakan. Tidak jelas perusahaan medianya, baik wartawannya, apalagi pemimpin umum dan pemimpin redaksinya,” ujar Rivai.

Untuk itu, kata Rivai, ia akan melaporkan media itu ke Dewan Pers dan aparat hukum, atas dugaan fitnah dan berita tidak berimbang.

“Saya berharap Dewan Pers segera memberi sanksi tegas kepada media online dadakan agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan nama baiknya akibat pemberitaan yang tidak benar,” tegas Rivai.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment